Adm

Selasa, 24 Februari 2015

Cerita Bocah Ingusan Dibekuk Polisi

Dua bocah itu berjalan memasuki halaman kantor kepolisian. Matanya terlihat sayu, dan lesu. Rambutnya agak kemerah-merahan. Raut wajah kedua bocah ini tampak kebingungan saat ditanya penyidik Polsek Pontianak Kota.

“Kamu dapat bagian berapa dari hasil pencurian barang ini,” tanya penyidik Polsek Pontianak Kota  pada sang bocah berinisial DR bersusia 13 tahun itu, hari ini. “Kami bagi-bagi uang hasil curian ini om,” ucap sang bocah putus sekolah ini lesu.

Lain halnya RA. Pria berusia 13 tahun ini menuturkan, kegiatan usaha pencurian barang itu dilakukan sejak pagi. Saya jual Tv nya ke orang. Saya biasa dulu ngelem. Operasinya mulai jam 9 pagi bersama teman-teman,” ucapnya.

Kapolsek Pontianak Kota, Komisaris Polisi Amad Mukhtar menerangkan, kasus pencurian itu melibatkan tiga bocah masih dibawah umur. Kata dia, yang satunya lagi sudah berada di Mapolsek berinisial OS (13).

“Modus pencuriannya dengan memecah kaca jendela rumah. Laporan awal dari warga setempat. Dan kami menindaklanjuti. Caranya membongkar rumah kaca jendela dengan mengunnakan cangkul,” terang saat ditemui di Mapolsek Pontianak Kota.

“Kemungkinan pemiliknya gak ada di rumah. Mereka berkelompok. Ada tiga hingga empat orang. Satu DPO berinisial IW. Anak-anak ini sering melakukan pencurian, tapi tidak tertangkap,” kata Kapolsek.

Amad Mukhtar mengatakan, barang hasil pencurian belum berhasil dijual semuanya. “Barang bukti belum sempat dijual. Keburung ditangkap. Rata - rata umurnya 13 tahun. Ini komplotan anak-anak. Tapi mereka gak punya nama kelompok. Pelaku putus sekolah semuanya,” jelasnya.

Amad Mukhtar menjelaskan, orang tua sang bocah sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Orang tuanya udah tahu, dan mereka menyadari anaknya lepas kendali Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP dengan anacamanya diatas lima tahun. Akan tetapi tidak dilakukan penahanan, tapi dititipkan di Dinsos Kota Pontianak untuk direhabilitasi. Kemungkinan uang hasil pencuriannya untuk dibagikan ke teman - temanya itu,” katanya.

Menurut Amad Mukhtar, sejumlah bocah tersebut melakukan tindakan kejahatan di sejumlah wilayah di Kota Pontianak. “Barang bukti HP 20 buah. Laptop 1 buah. 5 buah cincin emas. 1 buah Ipad. 41 buah gelang emas. 1 buah TV. HP 20 buah. Dua buah jam tangan,” ujarnya. (Aceng Mukaram)
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Comments+ 0 komentar:

Entri Populer