Hendak Dijual ke Malaysia, Puluhan Ton Rotan Ilegal Disita
Komandan Kodim 1202/MPW, Letkol ARM Suprayitno, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk-truk yang masuk ke sebuah gudang kosong, di Jalan Raya Desa Wajok, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ke enam truk itu membawa rotan olahan yang tidak di lengkapi dokumen alias ilegal. Untuk kepentingan penyelidikan, ke enam truk terpaksa diamankan. Sayangnya satu buah truk diantara 6 buah truk yang ditangkap tadi beserta semua sopirnya berhasil melarikan diri,” kata dia pada sejumlah wartawan.
Sebanyak enam buah truk bermuatan rotan olahan yang tidak di lengkapi dengan dokumen, terpaksa diamankan petugas satuan Kodim 1202/Mempawah. Enam truk yang masing-masing berisi 40 ton rotan olahan berasal dari Kalimantan Tengah ini, berencana akan membawa rotan olahan itu ke Malaysia untuk di jual kembali.
Terkait dengan penangkapan itu, pihak Kodim telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan, dan akan melimpahkan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Aceng Mukaram)