Adm

Selasa, 24 Februari 2015

Hendak Dijual ke Malaysia, Puluhan Ton Rotan Ilegal Disita

Jajaran Kodim 1202 / Mempawah menyita enam buah truk bermuatan rotan ilegal. Sebanyak 40 ton rotan ini tanpa dilengkapi dokumen diangkut dengan menggunakan truk berukuran besar. Masing – masing truk itu bernomor polisi, KB 9678 AT , KB 9193 AE, B 9213 TP, KB 9076 J, KB 9003 P, KB 8898 KT. Peyitaan itu dilkaukan petugas Komando Distrik Militer 1202/Mempawah, disebuah gudang  Jalan Raya Wajok Hilir, KM 16,7, Dusun Jeruk, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.

Komandan Kodim 1202/MPW, Letkol ARM Suprayitno, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap truk-truk yang masuk ke sebuah gudang kosong, di Jalan Raya Desa Wajok, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ke enam truk itu membawa rotan olahan yang tidak di lengkapi dokumen alias ilegal. Untuk kepentingan penyelidikan, ke enam truk terpaksa diamankan. Sayangnya satu buah  truk diantara 6 buah truk yang ditangkap tadi beserta semua sopirnya berhasil melarikan diri,” kata dia pada sejumlah wartawan.

Sebanyak enam buah truk bermuatan rotan olahan yang tidak di lengkapi dengan dokumen, terpaksa diamankan petugas satuan Kodim 1202/Mempawah. Enam truk yang masing-masing berisi 40 ton rotan olahan berasal dari Kalimantan Tengah ini, berencana akan membawa rotan olahan itu ke Malaysia untuk di jual kembali.

Terkait dengan penangkapan itu, pihak Kodim telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan, dan akan melimpahkan kasus ini ke Mapolda Kalimantan Barat, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Aceng Mukaram)
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Comments+ 0 komentar:

Entri Populer